NEWSTICKER

Tag Result:

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sungai Sukabumi Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sungai Sukabumi Ditangkap

• 8 months ago

Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan berusia 24 tahun bernama Cici Lestari yang ditemukan di aliran sungai Cipelang, Sukabumi. Sebelum membunuh korban, pelaku juga memperkosa dan menganiaya korban.
 
Rekaman CCTV menjadi alat bukti Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat bersama Unit Reskrim Polsek Warudoyong berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan tanpa busana di aliran sungai Cipelang, 25 Januari lalu. 
 
Pelaku berinsial R (36), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi ditangkap Tim Buser di terminal Jubleg Nyalindung setelah memperkosa dan menganiaya korban. Korban dalam kondisi tanpa busana kemudian terseret arus sungai hingga tewas dan ditemukan sejauh 300 meter dari TKP.
 
Ditemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sandal dan sejumlah barang milik korban di bawah kolong jembatan jalan Lingkar Selatan Sukabumi. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku bertemu dengan korban di salah satu minimarket jalan Lingkar Selatan dan mengajaknya main ke tempat sepi yang sudah direncanakan oleh pelaku. 

9 Hakim MK Dilaporkan Soal Dugaan Pemalsuan Surat

9 Hakim MK Dilaporkan Soal Dugaan Pemalsuan Surat

• 8 months ago

Pertama dalam sejarah sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait tindak pidana diduga karena mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materi Undang-Undang MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto. 

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai tidak mungkin kesembilan hakim MK dilaporkan ke polisi. Baiknya dilaukan pemeriksaan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Setelah diketahui siapa hakim yang terlibat, maka akan dilaporkan secara pidana ke kepolisian. 

"Ada baiknya prosesnya dimulai dari pemeriksaan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Begitu diketahui siapa pelakunya dari kesembilan hakim yang ada kalau memang ada hakim yang terlibat maka barulah orang tersebut yang akan dilaporkan secara pidana ke kepolisian", urai akar hukum tata negara Feri Amsari saat live dalam program Primetime News, Metro TV, Jumat (3/2/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan. Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum dipublish di website MK.

Bukti Rekaman CCTV Membuka Tabir Kecelakaan Hasya

Bukti Rekaman CCTV Membuka Tabir Kecelakaan Hasya

• 8 months ago

Polisi telah menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang melibatkan mahasiswa UI, M Hasya Attala Syahputra dengan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio. Polisi menemukan bukti rekaman CCTV detik-detik kecelakan yang memperlihatkan ketika Hasya terkapar lebih dari 30 menit dan tidak langsung dibawa kerumah sakit. 

Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho mengungkapkan seharusnya Polda Metro Jaya sebagai mediator bahwa perkara ini harus selesai dalam suatu kecelakaan lalu lintas. Disebutkan bahwa dalam kasus ini tidak ada yang menang. Namun, AKBP AKBP (Purn) Eko Setio dinilai salah karena telah menabrak dan menelantarkan.

"Polda Metro Jaya harus memberikan suatu sebagai mediator bahwa perkara ini harus selesai dalam suatu kecelakaan lalu lintas. Salahnya sudah berubah, konteks ini tidak ada yang menang bahwa AKBP juga salah menabrak dan menelantarkan. Mahasiswa sudah meninggal tidak bisa sebagai tersangka karena kalau tersangka," urai Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho dalam wawancara live program Primetime News, Metro TV, Jumat (3/2/2023).

Menurut Hibnu, adanya rekaman CCTV menunjukkan kejanggalan sejak awal atas kecelakaan mahasiswa UI dengan pensiunan anggota polisi. Rekaman CCTV akan memperlihatkan kejadian yang sebenarnya dan tak akan terbantahkan. Apalagi jika polisi menggunakan rekaman CCTV sebagai alat bukti penyidikan.

Arif Rachman: Hendra Kurniawan Tidak Mendukung Pengungkapan Kejanggalan Kasus Brigadir J

Arif Rachman: Hendra Kurniawan Tidak Mendukung Pengungkapan Kejanggalan Kasus Brigadir J

• 8 months ago

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengungkapkan ia tak mendapat dukungan dari Hendra Kurniawan sebagai atasanya langsung untuk mengungkap kejanggalan kasus tersebut. Hendra justru membawanya kehadapan Ferdy Sambo dan diminta untuk menghapus file rekaman CCTV.

"Saya telah memohon arahan dari atasan langsung yang saat itu saya dapat diberikan perlindungan dan dukungan serta arahan tentang ketidaksesuaian dan kejanggalan. Saya malah dihadapkan kepada Ferdy Sambo yang justru meminta menghapus file tersebut," ujar Arif Rachman. 

Menurut Arif, susana ketika melakukan hal tersebut sangat tegang sehingga ia tidak bisa mengontrol emosi serta air mata. 

"Dalam suasana yang tegang saya terlihat tidak bisa mengontrol lagi emosi dan air mata, kondisi menjadi tak menentu dan sulit diprediksi" urainya.

Pengakuan Dede sebagai Anggota Serial Killer Wowon Cs

Pengakuan Dede sebagai Anggota Serial Killer Wowon Cs

• 8 months ago

Tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon Cs yakni Dede Solehudin alias Dede mengaku memiliki peran aktif dalam pembunuhan yang menewaskan sembilan korban. Ia juga mengaku melakukan hal tersebut karena tergiur kekayaan seperti uang sebesar Rp500 juta, rumah dan kendaraan.

Dalam kasus ini, Dede bertugas sebagai penjemput TKW bersama dengan Duloh serta menggali lubang untuk mengubur para korban. Dede juga sempat dirawat di rumah sakit karena sempat mencicipi kopi beracun buatan rekannya yakni Duloh.

Kini, Wowon Cs telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ini, mereka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Sidang Duplik Ricky Rizal (2)

Sidang Duplik Ricky Rizal (2)

• 8 months ago

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pukul 15.05 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), setelah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang sebelumnya.

Setelah sidang duplik, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tinggal selangkah lagi memasuki sidang putusan dari majelis hakim. 

Sebelum Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf sudah menjalani sidang duplik lebih dahulu di hari yang sama. Terdakwa Sambo dan Kuat menyebut duplik yang dibacakan jaksa tidak sesuai fakta di persidangan.

Ibu Brigadir J Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal untuk Sambo Cs

Ibu Brigadir J Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal untuk Sambo Cs

• 8 months ago

Usai mendengar putusan sidang duplik, ibu Brigadir J meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai dalang atas perbuatannya yang tega membunuh putranya. 

"Kami sebagai keluarga bisa tega melakukan dan pembunuhan yang sangat sadis dan keji kepada anak saya tanpa ada rasa kemanuasiaan ataupun hati nurani sebagai mantan atasan. Semoga hakim nanti memenuhi harapan kami agar darah dibalas dengan darah dan nyawa dibalas dengan nyawa," ujar ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, dalam sidang duplik Sambo Cs program Breaking News, Metro TV, Selasa (31/11/2022). 

Rosti menilai di mana hati nurani bagi terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang ibu sekaligus sebagai seorang perempuan saat melihat Brigadir J terbunuh. Ia berharap Putri dikenakan Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

"Disini jelas-jelas Putri berkelit-kelit memberikan fitnah kepada anak akuyang telah merampas nyawanya. Kami mengharapkan bahwa Putri terpenuhi didalam Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana," urai 

Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo akan digelar 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.

Jaksa Yakin Sambo Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Harus Ada Bukti

Jaksa Yakin Sambo Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Harus Ada Bukti

• 8 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (31/1/2023). Dalam agenda sidang, kuasa hukum Sambo meminta jaksa untuk membuktikan jika kliennya terbukti melakukan penembakan secara langsung.

"Jaksa mempunyai tanggung jawab untuk betul-betul bisa membuktikan kalau tuduhannya misalnya melakukan penembakan langsung terhadap korban. Maka, secara nyata harus bisa dijelaskan dan dibuktikan secara detail, karena tuduhan dalam perkara ini adalah 340 kaitannya dengan dolus directus," ujar Kuasa Hukum Sambo, Rasamala Aritonang.

Sebelumnya dalam persidangan replik, kuasa hukum Sambo menyebut jaksa tidak mendasari pada fakta dan bukti yang ada di persidangan. 

"Menurut kami tidak mendasari pada fakta dan bukti yang ada di persidangan. Sebagian besar justru memandang seperti berimajinasi," jelas Rasamala Aritonang.

Ia masih optimis ada keadilan untuk Ferdy Sambo. Sementara itu, majelis hakim akan menentukan vonis untuk Sambo pada 13 Februari 2023. 

Sidang Vonis Kuat Ma'ruf akan Digelar 14 Februari 2023

Sidang Vonis Kuat Ma'ruf akan Digelar 14 Februari 2023

• 8 months ago

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis terdakwa Kuat Ma'ruf digelar pada Selasa, 14 Februari 2023. Diketahui, Kuat merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai 14 Februari dengan pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," urai Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel.

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf. Nota pembelaan (pleidoi) dari Kuat Ma'ruf juga ditolak oleh jaksa. Jaksa menilai pleidoi Kuat Ma'ruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. 

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Yakin Kliennya Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Yakin Kliennya Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

• 8 months ago

Penasihat hukum Kuat Ma'ruf menanggapi replik dari JPU. penasihat hukum yakin tidak mampu membuktikan keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa penembakan Brigadir J. 

"Seluruh dalil JPU hanya berdasarkan asumsi," kata penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Misbahuddin Gasma di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Sidang duplik ini menjadi tahapan akhir sebelum terdakwa mendapatkan vonis atau putusan dari majelis hakim. 

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf. Nota pembelaan (pleidoi) dari Kuat Ma'ruf juga ditolak oleh jaksa. Jaksa menilai pleidoi Kuat Ma'ruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. 

Kuasa Hukum: Kuat Ma'ruf Tak Terlibat Kejadian di Duren Tiga

Kuasa Hukum: Kuat Ma'ruf Tak Terlibat Kejadian di Duren Tiga

• 8 months ago

Terdakwa Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (31/1/2023). Tim Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Iriawan menyampaikan dalam sidang, inti poin penting bahwa Kuat Ma'ruf tak terlibat dan tidak tahu kaitanya dengan peran-peran tertentu yang diisyaratkan oleh terdakwa lain, saat kejadian di Duren Tiga.

"Dalam persidangan terbukti bahwa Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah melakukan permufakatan apalagi kaitannya dengan adanya peran tertentu yang diisaratkan oleh terdakwa lain," ucap Tim Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Iriawan disampaikan setelah sidang duplik terdakwa Kuat Ma'ruf dalam Program Breaking News Metro TV, Rabu (31/1/2023).

Irwan Iriawan menambahkan, dalam perkara ini Ferdy Sambo diduga merencanakan sementara komunikasi dengan Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo sama sekali tidak pernah terjalin sejak di Magelang, Saguling dan Duren Tiga.

"Dalam perkara ini Ferdy Sambo diduga merencanakan sementara komunikasi dengan saudara Ferdy Sambo sama sekali tidak pernah terjalin sejak di Magelang, Saguling dan Duren Tiga. Hal ini yang perlu kami tegaskan kembali lewat duplik agar semakin terang perkara ini, agar masyarakat tau khususnya kelaurga korban," urainya.

Kuasa hukum berharap dalam sidang putusan vonis pada 14 Februari diberikan rasa adil untuk korban dan terdakwa. 

Modus Penipuan Link Undangan, Pria di Kupang Kehilangan Rp14 Juta

Modus Penipuan Link Undangan, Pria di Kupang Kehilangan Rp14 Juta

• 8 months ago

Seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami penipuan dengan modus mengklik tautan undangan pernikahan yang dikirim orang yang tidak dikenal melalui pesan Whatsapp. Akibatnya, uang Rp14 juta hasil pinjam dana kredit usaha rakyat sekejap hilang.  

Korban mengaku usai membuka aplikasi tersebut muncul pesan dari mobile banking bahwa telah terjadi transaksi berupa transfer ke sejumlah nomor rekening. Korban bersama istrinya langsung mengecek ke ATM dan uang yang ada di tabungannya hilang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna mengungkapkan kepolisian telah menerima laporan korban dan dalam proses penyelidikan.

Sulitnya Mengurus Surat Izin Praktik Dokter

Sulitnya Mengurus Surat Izin Praktik Dokter

• 8 months ago

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyinggung sulitnya tahapan mendapat surat izin praktik dokter di daerah, salah satunya karena besarnya setoran dana yang masuk ke dalam organisasi profesi. 

"Beberapa teman-teman yang merasa tidak nyaman karena kalau mau diberikan rekomendasi itu harus ada janji setorannya ke atas yang masuk ke grup," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Menanggapi hal itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap tak menyamaratakan kasus karena satu isu tertentu. 

"Jangan karena hanya satu isu, kemudian kita generalisir masalah itu seolah-olah ini semuanya," kata Ketua BHP2A PB IDI, Beni Satria.

Sebagai jalan keluar atas keruwetan pengurusan surat izin praktik dokter, menkes menyatakan perlu ada tranformasi atau reformasi di dunia medis. Pengajuan rekomendasi dan pemberian izin praktik seharusnya dilakukan berdasarkan sistem yang terstruktur dan transparan. 

Pimpin Apel Pagi, Kepala Puskesmas Bengkulu Diserang OTK hingga Nyaris Buta

Pimpin Apel Pagi, Kepala Puskesmas Bengkulu Diserang OTK hingga Nyaris Buta

• 8 months ago

Kepala Puskesmas Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Tarmizi diserang sekelompok orang tak dikenal (OTK) usai memimpin apel pagi. Ia nyaris kehilangan penglihatan, akibat dihantam benda tumpul.

Tarmizi mengungkapkan, penganiayaan terjadi sangat cepat usai memimpin apel. Sebanyak dua orang OTK tiba-tiba menghampiri dan langsung memukul bagian mata Tarmizi sebelah kiri dan menimbulkan luka serius. 

Setelah kejadian itu, Tarmizi langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan penganiayaan yang diterima. Kasus ini belum diketahui pelaku dan motif pemukulan tersebut.

Jelang F1 Powerboat Toba 2023, Pemerintah Pastikan Konektivitas Telekomunikasi Aman

Jelang F1 Powerboat Toba 2023, Pemerintah Pastikan Konektivitas Telekomunikasi Aman

• 8 months ago

Pemerintah terus mempercepat pengerjaan infrastruktur untuk gelaran F1 H2O Powerboat Toba 2023. Infrastruktur telekomunikasi menjadi salah satu yang tengah dipersiapkan agar jaringan internet aman diakses peserta maupun penonton yang hadir.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong. Menurut Usman, jaringan internet di kawasan Danau Toba, aman. Media center pun akan disiapkan untuk dapat diakses publik maupun awak media. Perbaikan infrastruktur bagi peserta maupun penonton terus dikebut, sebelum kegiatan itu berlangsung.

Diketahui, gelaran F1 H20 Powerboat Toba 2023 dijadwalkan berlangsung di Danau Toba, Balige, Kabupaten Toba pada 24 hingga 26 Febuari 2023. 

Hadiri Pelantikan Walkot Semarang, Mega Duduk di Sebelah Ganjar

Hadiri Pelantikan Walkot Semarang, Mega Duduk di Sebelah Ganjar

• 8 months ago

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri pelantikan Wali Kota Semarang Hevea Rita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Ita. Saat Ita dilantik, Mega duduk bersebelahan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Selain Megawati dan Ganjar, turut hadir pula pejabat lainnya seperti Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau Hendi hingga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Sejumlah warga yang datang sempat meneriaki Ganjar sebagai calon presiden. 

Acara pelantikan digelar di Gedung Gradhika Bakti Praja dilantai dua. Ita dilantik menjadi Wali Kota Semarang karena Hendrar Prihardi atau Hendi sebagai Wali Kota Semarang sebelumnya diangkat menjadi Ketua LKPP RI.

Pleidoi Eliezer Ditolak, Jaksa Dianggap Mengabaikan Status Justice Collaborator

Pleidoi Eliezer Ditolak, Jaksa Dianggap Mengabaikan Status Justice Collaborator

• 8 months ago

Jaksa menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kebijakan tersebut dianggap mengesampingkan Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator (JC).

"Kami melihat bahwa jaksa mengesampingkan terkait Pasal 10A bahwa (Eliezer) harus paling rendah putusannya dari terdakwa lainnya. Beberapa poin yang kami lihat terdapat perbedaan. Namun, nanti akan disampaikan dalam sidang duplik," ujar Pengacara Richard Eliezer dalam program Breaking News Metro TV, Senin (30/1/2023).

Isi Pasal 10A ayat (3) UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK) adalah seorang JC berhak mendapatkan penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

Dalam sidang replik, Eliezer meminta keringanan dengan menyebut Pasal 48 dan 51 KUHP sebagai alasan pembenar bahwa ia diperintah oleh Ferdy Sambo. Namun, jaksa menolak dan menyebut pleidoi yang dibacakan Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Abai Hipertensi Bisa Picu Stroke (3)

Abai Hipertensi Bisa Picu Stroke (3)

• 8 months ago

Yusup Manna (62) sudah terserang stroke pada 2016 dan menyebabkan pecah pembuluh darah di otak. Penyakit stroke ini karena tekanan darahnya yang tinggi mencapai 220/130.

Sebelum stroke, Yusup memang sudah mengetahui memiliki hipertensi, namun ia tetap tenang karena tidak ada gejala yang dirasakan hingga berujung komplikasi. Dampak dari stroke membuat anggota tubuh bagian kiri Yusup menjadi lemah dan mengganggu seluruh aktivitasnya.

Yusuf juga terkena diabetes, sebab rutin mengonsumsi makanan tidak terbakar dengan baik di tubuh hingga membuat kadar gula darahnya melonjak mencapai 584 mg/dL.

Kini, Yusuf ingin pulih dengan berusaha optimal melatih sendi dan menerapkan pola hidup serta menggunakan teknologi laser. 

Abai Hipertensi Bisa Picu Stroke (2)

Abai Hipertensi Bisa Picu Stroke (2)

• 8 months ago

Yusup Manna (62) sudah terserang stroke pada 2016 dan menyebabkan pecah pembuluh darah di otak. Penyakit stroke ini karena tekanan darahnya yang tinggi mencapai 220/130.

Sebelum stroke, Yusup memang sudah mengetahui memiliki hipertensi, namun ia tetap tenang karena tidak ada gejala yang dirasakan hingga berujung komplikasi. Dampak dari stroke membuat anggota tubuh bagian kiri Yusup menjadi lemah dan mengganggu seluruh aktivitasnya.

Yusuf juga terkena diabetes, sebab rutin mengonsumsi makanan tidak terbakar dengan baik di tubuh hingga membuat kadar gula darahnya melonjak mencapai 584 mg/dL.

Kini, Yusuf ingin pulih dengan berusaha optimal melatih sendi dan menerapkan pola hidup serta menggunakan teknologi laser. 

Abai Hipertensi Bisa Picu Stroke (1)

Abai Hipertensi Bisa Picu Stroke (1)

• 8 months ago

Yusup Manna (62) sudah terserang stroke pada 2016 dan menyebabkan pecah pembuluh darah di otak. Penyakit stroke ini karena tekanan darahnya yang tinggi mencapai 220/130.

Sebelum stroke, Yusup memang sudah mengetahui memiliki hipertensi, namun ia tetap tenang karena tidak ada gejala yang dirasakan hingga berujung komplikasi. Dampak dari stroke membuat anggota tubuh bagian kiri Yusup menjadi lemah dan mengganggu seluruh aktivitasnya.

Yusuf juga terkena diabetes, sebab rutin mengonsumsi makanan tidak terbakar dengan baik di tubuh hingga membuat kadar gula darahnya melonjak mencapai 584 mg/dL.

Kini, Yusuf ingin pulih dengan berusaha optimal melatih sendi dan menerapkan pola hidup serta menggunakan teknologi laser. 

Poin-Poin Pembelaan Richard Eliezer & Putri Candrawathi

Poin-Poin Pembelaan Richard Eliezer & Putri Candrawathi

• 8 months ago

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Putri Candrawathi telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada pekan lalu. 

Putri Candrawathi menyebut pleidoinya sebagai ungkapan dari seorang perempuan yang disakiti dan ditusuk jutaan tuduhan. Ia merasa dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada skenario. Putri bersikukuh bahwa Brigadir J memang melecehkan dirinya, menganiaya dan mengancam membunuh. 

Empat poin pembelaan Putri Candrawathi:
1. Bersikukuh sebut Brigadir J telah lakukan kekerasan seksual padanya.
2. Sebut anak-anaknya terima cemoohan.
3. Sebut banyak publik negatif terkait dirinya dan Ferdy Sambo.
4. Sebut isu perselingkuhannya sebagai suatu fitnah keji.

Sementara Richard Eliezer dalam pleidoinya mengaku diperalat, dibohongi dan dimusuhi akibat kasus pembunuhan Brigadir J. Ia merasa disia-siakan dan kejujuran yang disampaikan tidak dihargai. Selain itu, Eliezer juga meminta maaf kepada orang tuanya serta memberi pesan kepada tunangannya. 

Lima poin pembelaan terdakwa Bharada E:
1. Mengaku tak pernah menduga adanya peristiwa penembakan.
2. Sebut dirinya diperintah, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.
3. Sebut kondisi psikologisnya terganggu.
4. Akui hanya dididik untuk patuhi atasan.
5. Sebut ayahnya kehilangan pekerjaan karena kasus pembunuhan Brigadir J.

Alasan Pembelaan Putri Ditolak: Tak Memiliki Dasar Yuridis yang Kuat

Alasan Pembelaan Putri Ditolak: Tak Memiliki Dasar Yuridis yang Kuat

• 8 months ago

Jaksa menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan jaksa. 

Jaksa tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara sesuai dengan surat tuntutan pada sidang 18 Januari 2023 dan meminta hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada Putri Candrawathi. 

Selain itu, jaksa mengatakan tim kuasa hukum Putri memperlihatkan sikap tidak profesional dengan ikut berkontribusi dalam mempetahankan kebohongan yang dibangun oleh kliennya.  

Tim kuasa hukum Putri tetap menghargai kewenangan dan penilaian dari jaksa dalam proses pembacaan replik dan akan menggunakan hak Putri dalam persidangan duplik yang akan digelar Kamis (2/2/2023). 

Psikolog: Eliezer Punya Tingkat Kepatuhan dan Kejujuran yang Tinggi

Psikolog: Eliezer Punya Tingkat Kepatuhan dan Kejujuran yang Tinggi

• 8 months ago

Psikolog klinis Liza Marielly Djaprie menyebut hasil tes menemukan Richard sebagai individu yang mempunyai kepatuhan dan kejujuran yang sangat tinggi. Bahkan sedari kecil memiliki idealisme untuk mengabdi kepada negara dan berbakti kepada orang tua.

"Profile Richard dari hasil tes menunjukkan bahwa memiliki kecenderungan kepatuhan dan kejujuran yang sangat tinggi. Hal ini membuat Bharada E memiliki tekad yang kuat untuk memberikan yang terbaik bagi negara dan orang tua," urai Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie saat live dalam program Breaking News, Metro TV, Senin (30/1/2023).

Liza Marielly menambahkan, saat awal bertemu dengan Bharada E terlihat mengalami kecemasan luar biasa dan mencoba bangkit serta menunjukkan gejala hipomania yang mempunyai semangat yang luar biasa.

"Awal ketemu saya, Eliezer terlihat ada kecemasan luar biasa, kontak mata jarang sekali. Dia ada ketakutan namun menunjukkan gejala hipomania yang mempunyai energi luar biasa," urainya.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua saat ia dipanggil ke lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Atas kasus pembunuhan ini, Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Pekan lalu, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Dalam pleidoi itu, Eliezer menyebut dirinya diperintah, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo. 

Poin-Poin Pembelaan Richard Eliezer & Putri Candrawathi

Poin-Poin Pembelaan Richard Eliezer & Putri Candrawathi

• 8 months ago

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Putri Candrawathi telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada pekan lalu. 

Putri Candrawathi menyebut pleidoinya sebagai ungkapan dari seorang perempuan yang disakiti dan ditusuk jutaan tuduhan. Ia merasa dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada skenario. Putri bersikukuh bahwa Brigadir J memang melecehkan dirinya, menganiaya dan mengancam membunuh. 

Empat poin pembelaan Putri Candrawathi:
1. Bersikukuh sebut Brigadir J telah lakukan kekerasan seksual padanya.
2. Sebut anak-anaknya terima cemoohan.
3. Sebut banyak publik negatif terkait dirinya dan Ferdy Sambo.
4. Sebut isu perselingkuhannya sebagai suatu fitnah keji.

Sementara Richard Eliezer dalam pleidoinya mengaku diperalat, dibohongi dan dimusuhi akibat kasus pembunuhan Brigadir J. Ia merasa disia-siakan dan kejujuran yang disampaikan tidak dihargai. Selain itu, Eliezer juga meminta maaf kepada orang tuanya serta memberi pesan kepada tunangannya. 

Lima poin pembelaan terdakwa Bharada E:
1. Mengaku tak pernah menduga adanya peristiwa penembakan.
2. Sebut dirinya diperintah, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.
3. Sebut kondisi psikologisnya terganggu.
4. Akui hanya dididik untuk patuhi atasan.
5. Sebut ayahnya kehilangan pekerjaan karena kasus pembunuhan Brigadir J.

Jokowi Hadiri Perayaan Imlek Nasional di Lapangan Banteng

Jokowi Hadiri Perayaan Imlek Nasional di Lapangan Banteng

• 8 months ago

Presiden Joko Widodo menghadiri perayaan Imlek Nasional 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2023).

Jokowi mengajak masyarakat kembali bekerja keras setelah memasuki masa transisi dari pandemi Covid-19. Menurutnya, apabila masyarakat bisa menjaga semangat gotong royong ditengah pandemi, hal serupa dapat diterapkan ketika memasuki masa transisi.

"Kalau saat pandemi bisa, saat normal pun juga harus diteruskan, saling membantu, saling menolong. Sehingga, semuanya terangkat naik," ujar Jokowi.

Jokowi tiba didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kapolri Listyo Sigit Prabowo hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Kedatangan itu disambut tarian khas Tionghoa hingga atraksi barongsai. 

10 Pasangan Santri Ikut Nikah Massal di Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari

10 Pasangan Santri Ikut Nikah Massal di Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari

• 8 months ago

Sebanyak 10 pasangan santriwan dan santriwati menjadi peserta nikah massal yang kembali digelar di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, Ciamis, Jawa Barat. Sebelumnya, nikah massal ini sudah melalui khitbah massal oleh Dewan Kyai Ponpes.

Sebelum prosesi ijab kabul, ke-10 pasangan nikah massal ini diarak menggunakan becak mini dengan pasukan Brimob lengkap. Prosesi acara nikah massal ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh keluarga dan kedua mempelai. 

Usai akad nikah, seluruh pasangan duduk di pelaminan. Kegiatan nikah massal ini merupakan agenda tahunan yang biasa digelar.

Puskesmas Menyaran Semarang Sediakan Vaksinasi Booster Kedua

Puskesmas Menyaran Semarang Sediakan Vaksinasi Booster Kedua

• 8 months ago

Puskesmas Menyaran Semarang, Jawa Tengah mulai melayani vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun.

Pelayanan vaksinasi digelar di Puskesmas Manyaran, Semarang, Minggu (19/1/2023) mulai pukul 14.00-19.30 WIB. Pelayan vaksinasi mengimbau kepada masyarkat yang akan melakukan vaksinasi booster kedua sebelumnya mengecek di website Semarang Victori, dari sana masyarakat bisa mengetahui jadwal, lokasi yang disediakan oleh petugas kesehatan, jenis dosis yang dibutuhkan serta data diri penerima vaksin. 

Menurut data, sebaran positif Covid-19 di Semarang hingga Sabtu (28/1/2023) tersisa tiga orang yang tersebar di tiga kecamatan. Diharapkan orang yang masih terpapar positif Covid-19 bisa segera pulih dan bisa beraktivitas kembali.

BNPB: Banjir di Manado Akibat Penyempitan Sungai & Hilangnya Hutan Mangrove

BNPB: Banjir di Manado Akibat Penyempitan Sungai & Hilangnya Hutan Mangrove

• 8 months ago

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan banjir yang menerjang Manado, Sulawesi Utara diduga disebabkan adanya penyempitan sungai dan menghilangnya hutan mangrove. Selain itu, air yang merendam pemukiman warga merupakan luapan air sungai yang kondisinya sudah mulai menyempit dan perlu dilakukan pengerukan. 

"Beberapa masyarakat harus direlokasi dan upaya yang dilakukan oleh provinsi, kabupaten dan kota terkait dengan pengerukan sungai dan membuat saluran-saluran baru mulai dilanjutkan," urai Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam kunjungannya ke Manado, Sulawesi Utara 

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melihat langsung ke titik lokasi paling parah terdampak dari banjir bandang yang terjadi di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken dan Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Selain itu, Suharyanto juga mengunjungi permukiman di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken yang menjadi lahan relokasi warga korban bencana banjir di Manado pada 2014.

Letjen TNI Suharyanto meminta kepada Pemkot Manado untuk terus melanjutkan upaya-upaya penataan kota. BNPB juga menerapkan teknologi dan modifikasi cuaca di Manado. Cara ini dinilai sudah berhasil dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Semarang dan Sulawesi Selatan. 

"Kami (BNPB) akan mengerjakan teknologi modifikasi cuaca sehingga meminimalisir banjir di Manado dan sekitarnya," urainya.

FAPSI Usulkan Debat Terbuka Bagi Kandidat Caketum PSSI

FAPSI Usulkan Debat Terbuka Bagi Kandidat Caketum PSSI

• 8 months ago

Forum Akademi Penggemar Sepak Bola Indonesia (FAPSI) mengusulkan debat terbuka bagi kandidat calon ketum agar PSSI dipimpin oleh orang yang mengerti bola. Kandidat Caketum PSSI akan bersaing di Kongres Luar Biasa yang akan digelar pada 16 Februari 2023.

Dari lima bakal calon Ketum PSSI terdapat dua nama populer yakni Erick Thohir dan La Nyalla Mahmud Mattalitti. Erick mendaftar bursa calon ketum PSSI dengan bekal pernah berkiprah di sepak bola Internasional diantaranya Inter Milan dan D.C. United. Sementara itu, La Nyalla pernah menjabat sebagai ketum PSSI periode 2015-2016. 

Forum Akademi Penggemar Sepak Bola Indonesia (FAPSI) mengusulkan untuk dilakukan debat terbuka. Selain itu, siapa yang menduduki posisi penting di PSSI haruslah orang yang mengerti bola. Hal ini agar perkara tata kelola sepak bola Tanah Air tidak terulang kembali.

Razia Balap Liar, Petugas Polresta Bandung Nyaris Tertabrak Motor

Razia Balap Liar, Petugas Polresta Bandung Nyaris Tertabrak Motor

• 8 months ago

Polresta Bandung, Jawa Barat melakukan operasi pekat guna mengurangi tindakan kriminal di jalan yang meresahkan warga. Saat melaksanakan razia, petugas kepolisian nyaris tertabrak motor yang sedang melakukan balap liar di jalan raya.

Usai diperiksa oleh Satres Narkoba Polresta Bandung, para pemuda yang tertangkap melakukan balap liar ini positif menggunakan obat-obatan narkoba. Kemudian para pemuda ini langsung dibawa oleh petugas ke Mako Polresta Bandung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara di lokasi lain, petugas kepolisian juga memeriksa 25 pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan dan kembali menemukan pemuda yang membawa obat-obatan terlarang serta minuman keras. Selain itu, para petugas kepolisian juga merazia penjual minuman keras di sekitar Kecamatan Soreang, Bandung.