NEWSTICKER

Tag Result: lukas enembe

Lukas Enembe Bantah Punya Jet Pribadi

Lukas Enembe Bantah Punya Jet Pribadi

Nasional • 4 days ago

Lukas Enembe Tuding KPK Kurang Bukti

Lukas Enembe Tuding KPK Kurang Bukti

Nasional • 10 days ago

Terdakwa korupsi Lukas Enembe menyebut, KPK kurang bukti. Lukas juga menyebut dirinya sebagai gubernur yang clean dan clear. 

Klaim diri Lukas Enembe ini disampaikan dalam pleidoi yang dibacakan Pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.

Di awal nota pembelaannya, Lukas membantah semua tuduhan dan dakwaan, di antaranya memiliki Hotel Angkasa dan telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha. 

Lukas menyebut dirinya sebagai gubernur yang clean dan clear. Karena itu dia tidak terima dituntut pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara. 

Sebelumnya, JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Lukas Enembe: Saya Clean and Clear

Lukas Enembe: Saya Clean and Clear

Nasional • 10 days ago

Pramugari Jet Pribadi Diduga Bantu Lukas Ubah Duit Haram Jadi Aset

Pramugari Jet Pribadi Diduga Bantu Lukas Ubah Duit Haram Jadi Aset

Nasional • 12 days ago

KPK meyakini pramugari jet pribadi, Tamara Anggraeny membantu mantan Gubernur Papua Lukas mengubah uang haram menjadi aset. Pramugari PT RDG Airlines ini sudah dilakukan pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik beberapa waktu lalu. 

Tamara ditanya seputar penerbangan bersama dengan Lukas Enembe. Selain itu juga Tamara diperiksa seputar dugaan pemindahan uang miliar rupiah dengan menggunakan jet pribadi. 

Sementara itu menurut Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pihaknya sedang mendalami dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Lukas Enembe yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya. 

Sebelumnya Lukas terjerat dua kasus. Pada perkara suap, Lukas Enembe didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka, yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. 

KPK Dalami Tersangka Lain di Kasus Lukas Enembe

KPK Dalami Tersangka Lain di Kasus Lukas Enembe

Nasional • 12 days ago

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka dalam dugaan penyelewengan dana operasional Rp1 triliun mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bisa lebih dari satu orang. Sebab, pengelolaan uangnya tidak mungkin dilakukan sendiri.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya segera menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Semua pihak terkait dipastikan sudah diperiksa.

"Apakah itu nanti pihak bendaharanya kan gitu, karena uang kan bendaharanya, kemudian pihak-pihak penyedianya apakah itu nanti akan kita minta keterangan, kita periksa seperti itu," kata Asep di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Asep menjelaskan penetapan tersangka dalam perkara itu bakal dilakukan dalam waktu dekat. Dalam kasus ini, KPK telah menelusuri seluruh penggunaan dananya.

"Ini tidak langsung Rp1 triliun, Rp370 miliar sekaligus, ini kan perhari hitungnya, per hari, kemudian perbulan, kan seperti itu. Jadi, kita akan telusuri itu," ucap Asep.

Sebelumya, Lukas Enembe menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp1 triliun untuk operasionalnya. Dana untuk makan dan minum sehari tercatat Rp1 miliar.
 
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut Lukas bisa dengan mudah mendapatkan dana itu. Dia bikin aturan sendiri untuk melancarkan keinginannya.
 
"Dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Pergub itu membuat penganggaran Rp1 triliun untuk operasional Lukas menjadi legal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terkecoh.
 
"Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan tersamarkan dengan adanya begitu," ucap Asep.

Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun

Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun

Nasional • 18 days ago

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Hak politik Lukas dicabut selama lima tahun.

Lukas dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi seperti yang didakwakan.
Lukas Enembe juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp47,8 miliar. Selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Hal yang memberatkan Lukas adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lukas juga dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan dan bersikap tidak sopan dalam persidangan.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Lukas belum pernah dihukum. Dia juga memiliki tanggungan keluarga.

Sidang akan dilanjutkan pada 21 sepetember 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Kasus Suap-Gratifikasi, Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Kasus Suap-Gratifikasi, Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Nasional • 18 days ago

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi di Papua. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

JPU menyatakan, Lukas secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap dan gratifikasi. Menurut Jaksa, Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. 

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, majelis diminta memberikan restu ke jaksa untuk melakukan perampasan aset Lukas untuk dilelang. Kalau harta bendanya tidak cukup, pidana penjara terhadap mantan Gubernur Papua itu diminta ditambah.

Hakim juga diminta memberikan tambahan ke Lukas terkait pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjara kelar.

Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Lukas. Semua fakta dari keterangan saksi dan barang bukti yang sudah dibawa ke dalam persidangan juga dinilai telah membuktikan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan olehnya.

Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan yakni Lukas dinilai tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dia juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan dan tidak sopan dalam persidangan.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Lukas belum pernah dihukum. Dia juga memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkaranya, Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.