NEWSTICKER

Pengamat: Larangan Pejabat Polri Hedon Hanya Lip Service

Foto: Istimewa

Pengamat: Larangan Pejabat Polri Hedon Hanya Lip Service

N/A • 24 March 2023 17:17

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai gaya kemewahan (hedonisme) para petinggi Polri beserta keluarganya, merupakan penghinaan bagi kewibawaan Kapolri yang sudah berulang kali mengingatkan anggotanya. Namun, Bambang juga melihat bahwa larangan itu hanya sekedar lip service alias basa-basi atau omong kosong belaka.

Hal ini karena tidak adanya konsistensi di tubuh kepolisian tentang larangan tegas soal gaya hidup mewah. Kapolri juga dinilai kurang tegas memerintahkan jajarannya dalam melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Seringkali imbauan atau pernyataan-pernyataan Kapolri terkait gaya hidup mewah sejak lama dilontarkan tetapi masih terus terjadi dan malah hal itu kan teguran sudah disampaikan oleh Presiden tapi tetap bergaya hidup mewah berarti itu semacam penghinaan bagi kewibawaan Kapolri artinya pernyataan Kapolri itu diabaikan oleh jajarannya sendiri. Kalau sekarang muncul pernyataan-pernyataan, saya melihatnya hanya sekedar lip service saja, omong kosong saja yang tidak ada artinya," kata Bambang kepada Media Indonesia, Jumat (24/3/2023).

Menurut Bambang, seharusnya yang lebih substansial bukan berfokus pada larangan gaya hidup mewahnya tapi darimana pendapatan yang menimbulkan gaya hidup mewah di kalangan petinggi Polri sampai keluarganya. Sebab, penghasilan anggota Kepolisian tertuang di Pusat Keuangan (Puskeu) Polri yang bisa dilihat oleh masyarakat luas.

"Masyarakat kan sudah tau berapa gaji dan tunjangan anggota Polisi. Kalau kemudian itu di pamer-pamerkan masyarakat juga bertanya-tanya. Memang gaya hidup mewah itu kan HAM ya, berhak-hak saja. Tapi terkait dengan outfit gaya hidup mewah pejabat ini justru tidak patut dan tidak layak apalagi jika melihat pendapatan resminya," pungkas Bambang.

Bambang menyebut, petinggi Polri yang memiliki jabatan vital seperti Irwasum Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri ketahuan tidak melaporkan LHKPN-nya sekian tahun. Kemudian Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang baru-baru ini menjadi sorotan lantaran tak melaporkan LHKPN-nya pada 2011 dan 2016 seharusnya menjadi pertimbangan untuk tidak semudah itu mendapat promosi jabatan.

"Seperti yang kita ketahui ya, ketahuan Irwasum sekian lama sekian tahun tidak melaporkan LKHPN-nya. Makanya setelah di asesmen layak atau tidak ya salah satu persyaratan harusnya LHKPN itu, tapi kalau LKHPN-nya tidak tuntas, sebelum menjabat ya jangan di promosikan. Harus diberikan tindakan tegas ya, jangan malah diberikan promosi. Sebenarnya kan ada peraturan terkait LHKPN bagi seorang personel Kepolisian, seseorang yang belum menuntaskan LHKPN-nya jangan di promosikan," tukas Bambang.
(Rulif Augheri Nail)