NEWSTICKER

Mabes Polri Enggan Cawe-cawe Penyelidikan Kematian Bripka AS

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti

Mabes Polri Enggan Cawe-cawe Penyelidikan Kematian Bripka AS

Siti Yona Hukmana • 3 June 2023 09:20

Jakarta: Mabes Polri menanggapi permintaan mengambil alih penyelidikan kematian Brigadir Kepala (Bripka) Arfan Saragih (AS) yang tewas diduga meminum cairan mengandung sianida di Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut). Permintaan itu disampaikan kuasa hukum keluarga korban.

"Saat ini kasusnya biar berproses di sana dulu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.

Ramadhan mengatakan kasus tersebut masih ditangani Polda Sumut. Menurut dia, Mabes Polri perlu pertimbangan tersendiri dalam mengambil alih suatu kasus.

"Ketika ada kasus di wilayah a dan b, maka ditarik ke Polda atau kasus ditangani Polda ditarik ke Mabes. Nah, sepanjang kasus itu masih bisa ditangani oleh jajaran, maka kasus itu tetap dijalani di jajaran," ujar jenderal bintang satu itu.

Ramadhan menegaskan saat ini kasus kematian Bripka AS masih diselidiki Polda Sumut. Menurutnya, kasus itu bisa ditarik bila penyelidikannya dianggap perlu dilakukan Bareskrim Polri.

"Namun, Kita bukan belum menilai untuk ditarik. Biar saja kasus itu ditangani Polda Sumut. Tidak semua kasus harus ditarik ke Mabes," ungkap Ramadhan.

Kuasa hukum keluarga Bripka AS, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan kasus yang menimpa personel Satlantas Polres Samosir itu. Penanganan di Polda Sumut dinilai jalan di tempat.

"Hampir enam bulan ya atau lima bulan tepatnya tidak berjalan di Sumatra Utara, maka kami ke sini memohon kepada Kabareskrim (Polri Komjen Agus Andrianto) supaya kasus ini diambil alih ke Jakarta," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2023.

Alasan lain kasus ditarik ke Bareskrim Polri karena Kamaruddin menduga Bripka AS bukan bunuh diri, melainkan dibunuh. Ada banyak kejanggalan yang ia dan tim pengacara temukan dalam kasus tersebut.

Pertama, tidak percaya Bripka AS memesan sianida melalui online shop, karena handphone-nya disita Kapolres Samosir AKBP AKBP Yogie Hardiman. Kedua, sianida dikirim dari Bogor, Jawa Barat ke Samosir oleh kurir yang bekerja hanya saat itu.

Ketiga, Bripka AS masih diberi gaji penuh oleh Polri. Padahal, Polri sudah tidak berkewajiban memberikan gaji kepada anggota yang bunuh diri.

Keempat, bagian belakang kepala Bripka AS lebam-lebam dan bagian muka kena cairan sianida. Kelima, berdasarkan hasil visum ada pendarahan di kepala karena benda tumpul yang disimpulkan bunuh diri. Keluarga meminta selidiki ulang untuk memastikan apakah benda tumpul itu yang menghampiri kepala korban atau kepala korban yang menghampiri benda tumpul.

Keenam, hasil visum lainnya menyebutkan Bripka AS meninggal akibat lemas karena masuknya sianida di saluran makan dan saluran napas. Keluarga juga meminta polisi memastikan apakah sianida itu dimasukkan dengan cara pemaksaan atau atas keinginan korban sendiri.

Sebelumnya, Bripka Arfan Saragih dilaporkan tewas bunuh diri setelah meminum racun sianida. Jasad korban ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, pada 6 Februari 2023.

Personel Satlantas Polres Samosir itu disebut nekaT bunuh diri karena diduga menggelapkan uang ratusan para wajib pajak yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Hal itu dibuktikan setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)