Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan asing menggunakan sepeda motor di jalan raya, termasuk menyewa atau meminjam motor. Wisatawan asing di Bali harus menggunakan kendaraan travel.
Gubernur Koster mengatakan hal tersebut pada saat jumpa pers soal rilis kasus lima wisatawan asing yang akan dideportasi karena melanggar administrasi izin tinggal di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023).
Gubernur Koster mengatakan, aturan tersebut sudah ada namun karena pandemi covid-19, pengawasan tidak berjalan semestinya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengingatkan agar turis asing mengikuti peraturan yang berlaku di tempat wisata atau akan menindak tegas dengan cara deportasi.