Tak hanya Partai Prima dan Partai Berkarya, kini Partai Republik juga mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan lantaran Partai Republik tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, Partai Republik meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya serta KPU harus menerima Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam gugatannya, Partai Republik menilai KPU dan Bawaslu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu lantaran KPU & Bawaslu dianggap tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan administrasi. Sehingga Partai Republik tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.
KPU RI berharap agar PN Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata Partai Republik.