Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menunjukkan sikap kenegarawanan dalam memutus uji materi soal sistem pemilu. Terlebih, upaya merubah sistem pemilu menjadi tertutup dinilai hanya demi keuntungan politik semata.
"Hasrat untuk memastikan proporsional tertutup itu betul-betul untuk kepentingan politik, bukan kepentingan UUD, rakyat atau penyelenggaraan pemilu yang fair," kata pakar hukum tata negara Feri Amsari di Primetime News Metro TV, Sabtu (3/6/2023).
MK dinilai meludahi keputusannya yang terdahulu jika mengubah sistem pemilu yang ada saat ini. Feri menyebut ketentuan UUD tidak hanya bicara partai politik sebagai peserta pemilu, tetapi juga pemilihan langsung oleh rakyat.
"Dijelaskan di Pasal 22 E Ayat 2 bahwa pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jadi clear, bahwa ini sistem proporsional terbuka karena yang terbuka untuk memilih anggota bukan partai," tegasnya.
Secara UUD, sistem pemilu harus terbuka. Namun, semua peraturan perundang-undangan dapat dilanggar demi kepentingan politik. Dalam alat ukur kecenderungan pemilih terhadap partai, PDIP menjadi satu-satunya yang diuntungkan jika sistem pemilu diubah ke tertutup.
"Jika kemudian menggunakan proporsional tertutup di mana orang akan memilih lambang partai, satu-satunya yang diuntungkan adalah PDIP," tuturnya.