BPJS Kesehatan Bantah Ada Peserta Bayar Denda Hingga Rp30 Juta, Ini Hitung-hitungannya
N/A • 29 May 2022 06:16
SHARE NOW
Awal pekan lalu, media sosial dihebohkan dengan beredarnya dua video yang memperlihatkan tagihan iuran BPJS Kesehatan yang membengkak dan adanya tagihan akibat tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Salah satu dari akun media sosial tersebut bahkan menyebut menunggak iuran selama 12 bulan dan didenda hingga Rp30 juta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut denda Rp30 juta merupakan denda maksimal yang dibebankan kepada peserta, namun hingga kini kasus seperti itu belum pernah terjadi. Ia mengatakan besaran denda BPJS Kesehatan hanya 5 persen dari biaya pelayanan yang didapat dengan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.