Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Dahlian Persada menilai penegakan hukum keamanan siber negara masih lemah. Hal ini menyebabkan kebocoran data pribadi semakin marak di Tanah Air.
National Cyber Security Index (NCSI) mencatat Indonesia berada di urutan ketiga sebagai negara dengan keamanan siber terendah di antara negara-negara G20. Peringkat ini berdasarkan skor indeks sebesar 38,96 poin dari 100 pada 2022.
Menurut Pratama, para pelaku tidak akan mendapatkan efek jera bila sanksinya hanya berupa peringatan secara lisan, tertulis atau sekedar digaungkan secara online. Pratama menegaskan investigasi permasalahan kebocoran data harus dijalankan dengan serius dan terbuka.
Di samping itu, Pratama melihat DPR dan pemerintah punya kepentingan yang berbeda dalam menentukan lembaga pengendali data pribadi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan seakan-akan sengaja dikemas untuk meringankan pihak pemerintah.