Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Putusan tersebut dinilai ganjil oleh sebagian pihak.
Sorotan pertama muncul dari lembaga legislatif negara, yakni anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. Arsul menyebut menghargai keputusan yang diambil MK. Meski begitu, Arsul mempersoalkan inkonsistensi lembaga ini soal asas keadilan dalam putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Putusan ini juga nantinya berimplikasi pada perubahan poin dalam Undang-Undang KPK.
Sepakat dengan pendapat Arsul Sani, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti juga menyebut MK inkonsisten kebablasan dalam memberikan putusan. Sebab mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan bahkan dengan gamblang turut mengkritik putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Novel menyebut putusan ini patut dicurigai adanya konflik kepentingan mengingat pimpinan KPK saat ini kerap tersandung skandal dibanding mendulang prestasi.
Hal berbeda ditunjukkan dari sisi pemerintah, Presiden Joko Widodo justru langsung menyambut putusan MK. Jokowi disebut akan mengeluarkan Kepres perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang artinya, Firli Bahuri Cs akan menjabat hingga Desember 2024.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri sumringah dengan putusan MK ini. Firli melalui pesan singkat mengatakan siap melaksanakan putusan MK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Putusan MK juga memutuskan usia minimal pimpinan KPK di bawah 50 tahun.