Hari Ini, Arif Rachman Arifin Jalani Sidang Duplik
N/A • 9 February 2023 11:22
SHARE NOW
Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang duplik dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (9/2/2023) pagi.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa tuntut Arif Rachman Arifin hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Arif dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.