Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum mengenai sistem proporsional terbuka di gedung MK, Kamis (9/2/2023). Agenda sidang kali ini mendengarkan pihak terkait dalam pengujian sejumlah pasal antara lain pasal 168 ayat (2) terhadap UUD 1945.
Pada persidangan sebelumnya, DPR telah menyampaikan sikap resmi bahwa sistem proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang baik dan masih relevan untuk tetap dipertahankan pada Pemilu 2024.
Undang-Undang 7 tahun 2017 ketika disahkan mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPR yakni 9 fraksi. Seluruh fraksi di DPR menyepakati sistem proporsional yang menempatkan rakyat berdaulat untuk memilih calon legislator.
Pemerintah dalam sidang MK menyatakan, sistem proporsional terbuka yang diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU 7 tahun 2017 secara substansial masih relevan untuk digunakan pada Pemilu 2024.
Majelis hakim MK kini menyidangkan uji materi sejumlah pasal UU Pemilu. Putusannya yang bersifat final dan mengikat agar mempertimbangkan kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dan suara mayoritas publik yang mempertahankan sistem proporsional terbuka.