Lagi, warga negara asing (WNA) asal Inggris kembali dideportasi oleh pihak imigrasi di Bali. Dua WNA ini diketahui dideportasi lantaran melanggar izin tinggal dan tidak mampu membayar denda.
Dua WNA itu mengaku tinggal melebihi masa berlaku visanya karena kehabisan uang sehingga tidak dapat membeli tiket pulang kembali ke negaranya.
Kedua WNA itu berinisial MAG (60) dan SC (61) dideportasi oleh pihak imigrasi di Bandara Internasional I Ngurah Rai, Bali, Kamis (16/3/2023) malam.
Selain kedua WNA asal Inggris itu, dua WNA asal Nigeria juga akan dideportasi. Deporasi kedua WNA asal Nigeria itu merupakan hasil dari pengembangan dari empat WNA asal Nigeria yang ditangkap sebelumnya dalam kasus dugaan penipuan online.
Namun, pihak imigrasi tidak langsung mendeportasi kedua WNA asal Nigeria berinisial PJN dan BM itu lantaran masih mendalami pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengatakan, dari sebanyak 63 orang WNA yang bermasalah sepanjang Januari-Maret 2023, terdapat 45 WNA bermasalah telah dideportasi oleh pemerintah.
Barron menyebut, penangkapan WNA asal Inggris dan Nigeria itu membuktikan bahwa pihak imigrasi di Bali selalu aktif mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tanpa menunggu kasusnya viral.